Tanpa adanya Free Software tentu saja pengeluaran untuk komputasi akan membengkak. Mungkin pengguna akan memilih membajak Software ketimbang harus mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit jumlahnya untuk sebuah software tadi bukan? Penggunaan software juga sangat erat dengan kebutuhan sehari-hari mulai dari komputasi hingga pembuatan website.
Namun bukan saja terkait masalah berapa biaya yang harus dikeluarkan, akan tetapi yang tak kalah penting adalah terkait masalah hukum dalam penggunaan software. Free software atau Open Source, atau lebih tepatnya perangkat lunak bebas mengizinkan pengguna untuk dapat mengakses serta memungkinkan untuk memodifikasi dan mendistribusikan ulang kode sumber dari suatu program yang tersedia dengan tetap memperhatikan aturan-aturan tertentu.
Penggunaannya telah diatur dalam lisensi yang disertakan dalam karya software tersebut. Di Indonesia hal tersebut diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada banyak lisensi Open Source yang tersedia, namun 4 Lisensi yang populer karena paling banyak digunakan. Inilah 4 Lisensi Open Sorces Software serta aturan-aturan penggunaannya :
1. Apache License
Apache License adalah lisensi untuk perangkat lunak bebas guna yang ditulis oleh Apache Software Foundation (ASF). Lisensi ini memberikan hak penggunaan paten secara langsung dari si pembuat perangkat lunak kepada pengguna.
Pengguna boleh menggunakan untuk tujuan komersil, mendistribusikan ulang, memodifikasi, menggunakan paten, boleh menerapkan lisensi yang berbeda dari perangkat lunak asal. Boleh menggunakan dan memodifikasi perangkat lunak secara pribadi tanpa ada kewajiban untuk mendistribusikan ulang. Pengguna harus menyertakan lisensi ini pada perangkat lunak turunan yang didistribusikan, menyertakan hak cipta asli si pembuat, serta menyertakan perubahan apa saja yang dilakukan (apabila dimodifikasi). Pengguna tidak boleh menggunakan trademark, logo, atau mengatasnamakan si pembuat dalam proses distribusi ulang dan tidak punya hak untuk menuntut si pembuat ketika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut.
Lisensi : https://www.apache.org/licenses/LICENSE-2.0
2. GNU General Public License / GPL
Lisensi ini adalah lisensi yang paling banyak digunakan pada perangkat lunak bebas. Pada lisensi GPL v3.0, perangkat lunak turunan atau yang didistribusikan mesti menggunakan jenis lisensi yang sama (GPL). Boleh digunakan untuk tujuan komersil, mendistribusikan ulang, memodifikasi, menggunakan paten, dan penggunaan secara pribadi tanpa ada kewajiban untuk mendistribusikan ulang. Pengguna harus menyertakan kode sumber dari library yang dimodifikasinya (bukan kode sumber dari keseluruhan program), menyertakan lisensi, menyertakan hak cipta asli si pembuat, serta menyertakan perubahan apa saja yang dilakukan (apabila dimodifikasi). Pengguna tidak punya hak untuk menuntut si pembuat ketika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut.
Lisensi : https://www.gnu.org/licenses/gpl-3.0.en.html
3. MIT License
MIT license adalah lisensi perangkat lunak bebas guna yang berasal dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). Lisensi ini membolehkan pengguna untuk melakukan apapun pada kode program seperti pada Apache License. Lisensi ini hanya mewajibkan pengguna untuk menyertakan lisensi dan copyright si pembuat pada kode yang didistribusikan ulang dan tidak ada larangan untuk menggunakan trademark dari si pembuat asli. Selain itu pengguna juga tidak berhak untuk menuntut si pembuat ketika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut.
Lisensi : https://opensource.org/licenses/MIT
4. BSD License
Lisensi ini memberikan kebebasan sebebas-bebasnya pada pengguna untuk melakukan apapun pada kode selama tetap menyertakan lisensi dan copyright.
Lisensi : https://opensource.org/licenses/bsd-license.php
Baca juga :
3 Ide Bisnis Dari Project Open Source Yang Bisa Kamu Lakukan
Ternyata Lisensi Open Sources selain murah biayanya bahkan gratis penggunaannya juga membebaskan kita dari tindakan-tindakan dari pelanggaran hukum sehingga sangat cocok untuk mendukung pekerjaan sehari-hari loh.
Thanks informasinya.. menambah wawasan saya di dunia Open Sources
Media Independen Surabaya